For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawasan Daerah Kota Banjarbaru

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 26/2000 · Perda Kota Banjarbaru No. 26 Tahun 2000 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2000Publication Date:23 Desember 2000
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawasan Daerah Kota Banjarbaru
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date26 Desember 2000
Publication Date23 Desember 2000
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pengawasan Daerah Kota Banjarbaru sebagai unsur penunjang Pemerintah Kota di bidang pengawasan. Badan ini bertugas membantu Kepala Daerah dalam pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Fungsi Badan Pengawasan Daerah meliputi perumusan kebijakan teknis pengawasan, pemeriksaan penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Kota (bidang pemerintahan, pembangunan, keuangan dan BUMD, kesejahteraan sosial, dan aparatur), pengujian dan penilaian laporan, pengusutan pengaduan, serta pelayanan teknis administratif dan fungsional. Organisasi Badan Pengawasan Daerah terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan subbagian Perencanaan, Umum, dan Evaluasi Laporan), bidang-bidang (Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan BUMD, Kesejahteraan Sosial, Aparatur) yang masing-masing memiliki subbidang, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengawasan Daerah menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Pembiayaan kegiatan Badan dibebankan pada APBD, dengan kemungkinan bantuan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

(-)

(-)