For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kepulauan Riau

Also known as: Perda Provinsi Kepulauan Riau 1/2015 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 1 Tahun 2015 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:7 April 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Penjamin Kredit Daerah Kepulauan Riau
LocationPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Effective Date-
Publication Date07 April 2015
Place of EnactmentTanjungpinang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Riau sebagai upaya untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dalam meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau. Tujuan pembentukan perusahaan ini adalah memberikan jasa penjaminan pembiayaan kepada UMKMK, meningkatkan kegiatan ekonomi kerakyatan, dan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah.

Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan berkedudukan di Tanjungpinang. Kegiatan usaha utama adalah penjaminan kredit, di mana penjamin menanggung pembayaran atas kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan jika terjamin gagal memenuhi kewajibannya. Untuk mendukung kegiatan ini, perusahaan dapat melakukan berbagai usaha lain seperti penjaminan pinjaman koperasi, kredit program kemitraan BUMN, penyaluran uang pinjaman dengan jaminan gadai dan fidusia, penjaminan surat utang, transaksi dagang, pengadaan barang/jasa (surety bond), bank garansi, SKBDN, L/C, kepabeanan (custom bond), jasa konsultasi manajemen, penyediaan informasi/database terjamin, penjaminan pembiayaan syariah, dan penjaminan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Modal dasar perusahaan adalah Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah), dengan modal disetor awal minimal 25%. Pemegang saham terdiri dari Pemerintah Daerah (minimal 51%) dan pemegang saham lainnya (maksimal 49%). Organ perusahaan meliputi RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi. Penjamin dilarang memberikan pinjaman, menerima pinjaman, atau melakukan penyertaan modal secara langsung, kecuali dalam kondisi tertentu seperti restrukturisasi penjaminan UMKMK, penerimaan pinjaman dalam bentuk obligasi wajib konversi, dan penyertaan modal pada Penjamin Ulang.

Perusahaan wajib menjaga likuiditas dan melakukan investasi hanya dalam bentuk deposito, surat berharga negara, surat berharga Bank Indonesia, obligasi korporasi peringkat investasi, saham di bursa efek, reksadana, dan penyertaan modal pada Penjamin Ulang. Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Penjamin menerima imbal jasa penjaminan yang besarnya mempertimbangkan risiko, jangka waktu, biaya, dan keuntungan. Penerima jaminan dapat melakukan klaim dan hak tagih kepada Perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)