Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin kesehatan seluruh penduduk di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Program Jamkesda diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, keterbukaan, manfaat, dan keadilan sosial dengan tujuan menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan, meningkatkan derajat, kualitas, dan cakupan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Peserta Jamkesda terdiri dari peserta PBI Jaminan Kesehatan (yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, atau Kabupaten) dan peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan (pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan bukan pekerja beserta anggota keluarganya). Masyarakat di luar ketentuan peserta dapat diberikan Jaminan Kesehatan dengan Klaim Pemerintah Daerah apabila memerlukan penanganan kesehatan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, meliputi fakir miskin yang tidak teregister, penghuni panti sosial, penghuni tahanan, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial. Pembiayaan Jamkesda bersumber dari APBD Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam bentuk iuran yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan dan klaim pemerintah daerah. Peserta Jamkesda berhak mendapatkan nomor identitas tunggal, memperoleh manfaat pelayanan kesehatan di Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, serta mendapatkan informasi dan menyampaikan keluhan. Peserta wajib mentaati prosedur dan melaporkan perubahan data kepesertaan. Faskes dilarang menarik pembayaran dari peserta yang memenuhi prosedur, menolak peserta yang memerlukan pertolongan, menghentikan perawatan karena alasan administratif, dan wajib memberikan pelayanan sesuai standar. Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan pengawasan fungsional lainnya.