For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 11/2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:30 November 2018Publication Date:30 November 2018
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date30 November 2018
Publication Date30 November 2018
Place of EnactmentKandangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin kesehatan seluruh penduduk di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Program Jamkesda diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, keterbukaan, manfaat, dan keadilan sosial dengan tujuan menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan, meningkatkan derajat, kualitas, dan cakupan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Peserta Jamkesda terdiri dari peserta PBI Jaminan Kesehatan (yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, atau Kabupaten) dan peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan (pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan bukan pekerja beserta anggota keluarganya). Masyarakat di luar ketentuan peserta dapat diberikan Jaminan Kesehatan dengan Klaim Pemerintah Daerah apabila memerlukan penanganan kesehatan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, meliputi fakir miskin yang tidak teregister, penghuni panti sosial, penghuni tahanan, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial. Pembiayaan Jamkesda bersumber dari APBD Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam bentuk iuran yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan dan klaim pemerintah daerah. Peserta Jamkesda berhak mendapatkan nomor identitas tunggal, memperoleh manfaat pelayanan kesehatan di Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, serta mendapatkan informasi dan menyampaikan keluhan. Peserta wajib mentaati prosedur dan melaporkan perubahan data kepesertaan. Faskes dilarang menarik pembayaran dari peserta yang memenuhi prosedur, menolak peserta yang memerlukan pertolongan, menghentikan perawatan karena alasan administratif, dan wajib memberikan pelayanan sesuai standar. Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan pengawasan fungsional lainnya.

Peraturan Daerah ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2019.

1. Pelanggaran terhadap penyelenggaraan pelayanan jaminan kesehatan Daerah dikenakan sanksi administratif berupa sanksi kepegawaian dan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi. 2. Setiap orang atau pihak yang melakukan penyalahagunaan dana penyelenggaraan pelayanan Jamkesda yang mengakibatkan kerugian Negara/Daerah dikenakan sanksi pidana.