For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 07 Tahun 2012 tentang Standardisasi Dan Kegiatan Yang Terkait - Istilah Umum

Also known as: Perka BSN 5/2012 · Perka BSN No. 5 Tahun 2012 · Perka BSN Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 2012Publication Date:1 Mei 2012
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
ThemePedoman Standardisasi Nasional Nomor 07 Tahun 2012 tentang Standardisasi Dan Kegiatan Yang Terkait - Istilah Umum
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date01 Mei 2012
Publication Date01 Mei 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2012 ini menetapkan Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 07 Tahun 2012 tentang Standardisasi dan Kegiatan yang Terkait - Istilah Umum. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesamaan pengertian dan konsistensi penggunaan istilah dalam kegiatan standardisasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Pedoman ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan kesamaan pengertian dan konsistensi penggunaan istilah dalam kegiatan di bidang standardisasi dan kegiatan yang terkait.

Ketentuan Substansial: Pedoman ini menetapkan istilah dan definisi umum yang berkaitan dengan standardisasi dan kegiatan terkait. Beberapa poin penting yang diatur dalam pedoman ini meliputi:

  • Definisi standardisasi, subyek standardisasi, bidang standardisasi, dan tahap perkembangan terkini.
  • Tingkat standardisasi (internasional, regional, nasional).
  • Tujuan standardisasi, termasuk kesesuaian dengan peruntukan, kompatibilitas, mampu tukar, pengendalian keragaman, keselamatan, perlindungan lingkungan, dan perlindungan produk.
  • Jenis dokumen normatif seperti standar, spesifikasi teknis, petunjuk pelaksanaan, dan peraturan.
  • Lembaga penanggung jawab standar dan regulasi, termasuk lembaga standardisasi, organisasi standardisasi regional dan internasional, serta lembaga standar nasional.
  • Jenis-jenis standar seperti standar dasar, standar istilah, standar pengujian, standar produk, standar proses, dan standar jasa.
  • Harmonisasi standar, termasuk standar harmonis, standar yang diseragamkan, dan standar identik.
  • Isi dokumen normatif, seperti ketentuan, pernyataan, instruksi, rekomendasi, dan persyaratan.
  • Struktur dokumen normatif, termasuk batang tubuh dan elemen tambahan.
  • Persiapan dokumen normatif, termasuk program standar, proyek standar, konsep standar, masa berlaku, peninjauan kembali, koreksi, amandemen, revisi, cetak ulang, dan edisi baru.
  • Implementasi dokumen normatif, termasuk pengambilan alih standar internasional dan penerapan dokumen normatif.
  • Standar yang diacu dalam regulasi, termasuk presisi acuan dan kekuatan acuan.
  • Penilaian kesesuaian.

(-)

(-)