on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Also known as: Perka ORI 14/2013 · Perka ORI No. 14 Tahun 2013 · Perka ORI Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Ombudsman ini mengatur tentang perjalanan dinas bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman Republik Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini menekankan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif, efisien, efektif, dan akuntabel.