For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada sub-Bidang Energi Baru Terbarukan

Also known as: PERPRES 11/2023 · PERPRES No. 11 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2023Publication Date:26 Januari 2023
Perlindungan Lingkungan HidupOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeUrusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada sub-Bidang Energi Baru Terbarukan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Januari 2023
Publication Date26 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mendukung program strategis Pemerintah dalam meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan dalam bauran energi primer dan untuk mencapai kontribusi Indonesia dalam penurunan emisi global. Hal ini dilakukan dengan mengoptimalkan kewenangan, koordinasi, dan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pembagian urusan pemerintahan konkuren di bidang energi dan sumber daya mineral yang ada sebelumnya dianggap belum memadai, sehingga diperlukan tambahan pembagian urusan di subbidang energi baru terbarukan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembagian urusan pemerintahan konkuren tambahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang energi baru terbarukan. Kewenangan Pemerintah Pusat meliputi pemberian rekomendasi kegiatan usaha panas bumi, pengelolaan penyediaan dan pemanfaatan biomassa dan/atau biogas lintas provinsi, serta pengelolaan konservasi energi. Kewenangan daerah provinsi meliputi pengelolaan penyediaan dan pemanfaatan biomassa dan/atau biogas dalam wilayah provinsi, serta pengelolaan konservasi energi terhadap kegiatan yang izinnya dikeluarkan oleh daerah provinsi.

(-)

(-)