on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina
Also known as: PP 40/2024 · PP No. 40 Tahun 2024 · PP Nomor 40 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Pertamina. Tujuannya adalah untuk menambah penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Pertamina melalui pengalihan Barang Milik Negara dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp49.945.989.000,00 ke dalam modal saham PT Pertamina. Penyertaan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara yang diatur dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini juga menyebutkan bahwa PT Pertamina berstatus sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003.