Peraturan ini mengubah:
1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2016 Nomor 6)
Peraturan ini mencabut:
1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2015 Nomor 8);
2. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2012 Nomor 12);
3. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2015 Nomor 9) kecuali Bab XII Pasal 40, 41, 42 dan 43 yang mengatur Rumah Sakit Umum Daerah;
4. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 12);
5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2012 Nomor 6).