For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Also known as: Perda Kabupaten Gianyar 3/2013 · Perda Kabupaten Gianyar No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:17 September 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LocationPemerintah Kabupaten Gianyar
Effective Date-
Publication Date17 September 2013
Place of EnactmentGianyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Gianyar

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Gianyar. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi ini merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah layanan pemberian izin pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dengan pengecualian untuk menara yang dibangun untuk kepentingan pertahanan keamanan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pemantauan/peringatan dini bencana alam. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan atas pemanfaatan ruang untuk pembangunan menara telekomunikasi.

Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menara telekomunikasi. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.

Wajib retribusi wajib membayar retribusi secara tunai/lunas di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk, menggunakan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD). Jika pembayaran dilakukan di tempat lain, hasil penerimaan harus disetor ke kas daerah paling lambat 1 x 24 jam.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar Retribusi yang terutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).