on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Also known as: Perda Kabupaten Gianyar 3/2013 · Perda Kabupaten Gianyar No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Gianyar. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi ini merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah layanan pemberian izin pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dengan pengecualian untuk menara yang dibangun untuk kepentingan pertahanan keamanan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pemantauan/peringatan dini bencana alam. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan atas pemanfaatan ruang untuk pembangunan menara telekomunikasi.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menara telekomunikasi. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
Wajib retribusi wajib membayar retribusi secara tunai/lunas di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk, menggunakan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD). Jika pembayaran dilakukan di tempat lain, hasil penerimaan harus disetor ke kas daerah paling lambat 1 x 24 jam.