Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Maluku. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Pengelola Keuangan Daerah:** Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris Daerah sebagai koordinator, Kepala SKPKD sebagai PPKD, dan Kepala SKPD sebagai PA. Diatur pula mengenai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
- **APBD:** APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
- **Penyusunan Rancangan APBD:** Proses penyusunan APBD dimulai dari pembuatan KUA dan PPAS, kemudian dilanjutkan pembuatan RKA SKPD oleh masing-masing SKPD. RKA SKPD ini kemudian dijadikan dasar untuk membuat Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.
- **Penetapan APBD:** Rancangan Perda dan Rancangan Peraturan Gubernur yang telah disusun oleh Gubernur kemudian diajukan kepada DPRD untuk dibahas sehingga tercapai kesepakatan bersama. Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Gubernur tersebut kemudian diajukan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat guna dievaluasi. Hasil evaluasi yang menyatakan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Gubernur sudah sesuai dengan dokumen yang mendukung, dijadikan dasar oleh Gubernur untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur menjadi Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.
- **Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD:** Semua Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh BUD. PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan Daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- **Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah:** Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, SAPD, dan BAS untuk Daerah. Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah merupakan proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi atas laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi.
- **Kekayaan Daerah dan Utang Daerah:** Pengelolaan BMD meliputi rangkaian Kegiatan pengelolaan BMD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Gubernur dapat melakukan pengelolaan Utang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- **BLUD:** Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- **Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah:** Setiap kerugian Keuangan Daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang wajib segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- **Informasi Keuangan Daerah:** Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Keuangan Daerah dan diumumkan kepada masyarakat.