For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 1999, Nomor 13 Tahun 2001, Nomor 14 Tahun 2001, Nomor 15 Tahun 2001, Nomor 5 Tahun 2002, Nomor 6 Tahun 2002, Nomor 7 tahun 2002, dan Nomor 14 tahun 2002 mengenai Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Barru 1/2012 · Perda Kabupaten Barru No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:23 April 2012Publication Date:23 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 1999, Nomor 13 Tahun 2001, Nomor 14 Tahun 2001, Nomor 15 Tahun 2001, Nomor 5 Tahun 2002, Nomor 6 Tahun 2002, Nomor 7 tahun 2002, dan Nomor 14 tahun 2002 mengenai Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Barru
Effective Date23 April 2012
Publication Date23 April 2012
Place of EnactmentBarru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pusat Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 1999 Nomor 4 Seri B Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Ketatausahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2001 Nomor 13); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi dan Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2001 Nomor 14); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2001 Nomor 15); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2002 Nomor 24); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2002 Nomor 25); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2002 Nomor 26); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran, Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal Isi Kotor Lebih Kecil dari GT 7 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2002 Nomor 33).

Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2011 ini mencabut beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Barru terkait retribusi daerah. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan pencabutan peraturan daerah mengenai retribusi daerah yang tidak sesuai dengan undang-undang tersebut. Peraturan daerah yang dicabut meliputi berbagai jenis retribusi, termasuk retribusi pasar grosir, ketatausahaan, pangkalan hasil bumi dan laut, izin tempat usaha, izin usaha perdagangan, pelayanan pendaftaran perusahaan, izin usaha jasa konstruksi, serta pengukuran dan pendaftaran kapal.

(-)

(-)