For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Badan Perkreditan Kendal Kota

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 10/2014 · Perda Kabupaten Kendal No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2014Publication Date:8 Agustus 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Badan Perkreditan Kendal Kota
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date08 Agustus 2014
Publication Date08 Agustus 2014
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Kendal Kota.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, menambah sumber pendapatan asli daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, dan pemenuhan modal dasar PD BKK Kendal Kota. Hal ini didasari oleh peran penting PD BKK dalam mendukung perekonomian daerah melalui penyediaan akses permodalan.

Ketentuan Substansial:

  • Penyertaan modal dilaksanakan dalam bentuk uang dan dituangkan dalam Sertifikat Saham PD BKK Kendal Kota.
  • Modal PD BKK Kendal Kota berasal dari kekayaan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah yang dipisahkan.
  • Penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagai modal dasar pada saat pendirian PD BKK Kendal Kota ditetapkan sebesar Rp. 1.960.000.000,00.
  • Total modal dasar PD BKK Kendal Kota sampai dengan tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,00.
  • Penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah kepada PD BKK Kendal Kota sampai dengan Desember 2013 adalah sebesar Rp. 970.000.000,00.
  • Kebutuhan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah kepada PD BKK Kendal Kota sampai dengan tahun 2018 adalah sebesar Rp. 6.380.000.000,00, yang akan dianggarkan secara bertahap melalui APBD.
  • Pelaporan, pertanggungjawaban, pembinaan, dan pengendalian penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)