Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame diterbitkan untuk mengatur pemungutan pajak reklame di wilayah Kabupaten Melawi. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung penyelenggaraan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab, serta untuk menertibkan administrasi pemungutan pajak reklame.
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Reklame dikenakan atas setiap penyelenggaraan reklame, dengan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, yang dihitung berdasarkan Nilai Strategis dan Nilai Jual Objek Pajak Reklame. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis reklame, mulai dari 5% hingga 20%.
- Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Melawi, dan besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan.
- Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan SPTPD: Masa pajak sama dengan jangka waktu penyelenggaraan reklame, dan pajak terutang pada saat penyelenggaraan reklame. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD.
- Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak: Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan SKPD.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran pajak dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
- Tata Cara Penagihan Pajak: Diatur mengenai surat teguran, surat paksa, penyitaan, hingga pelelangan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
- Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan, membatalkan ketetapan pajak, serta menghapus sanksi administrasi.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Diatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.