Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini mengatur tentang kepelabuhanan di wilayah Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah perlunya penataan kepelabuhanan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah di bidang perhubungan, dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan yang efektif, efisien, dan meminimalkan dampak negatif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Kewenangan Daerah:** Daerah memiliki kewenangan di wilayah laut sepertiga dari batas laut provinsi yang diukur dari garis pantai.
2. **Kawasan Pelabuhan:** Kawasan pelabuhan dipergunakan untuk penyelenggaraan kepelabuhanan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal.
3. **Tatanan Kepelabuhanan:** Pelabuhan ditata secara terpadu untuk mewujudkan penyediaan jasa kepelabuhanan yang handal, efisien, dan berdaya saing global. Tatanan kepelabuhanan memperhatikan rencana tata ruang wilayah, sistem transportasi, pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, keselamatan pelayaran, standarisasi pelayanan, serta keamanan dan ketertiban.
4. **Penetapan Lokasi Pelabuhan:** Lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Tatanan Kepelabuhanan dan Koordinat Geografis.
5. **Rencana Induk Pelabuhan:** Penyelenggara Pelabuhan wajib menyusun Rencana Induk Pelabuhan yang meliputi rencana peruntukan lahan dan perairan pelabuhan. Rencana ini menjadi dasar dalam menetapkan kebijakan pembangunan, operasional, dan pengembangan pelabuhan.
6. **Daerah Lingkungan Kerja dan Kepentingan Pelabuhan (DLKr/DLKP):** Ditetapkan batas-batas DLKr dan DLKP berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah. Penyelenggara Pelabuhan mengusulkan penetapan DLKr/DLKP kepada Bupati.
7. **Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan:** Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan harus berpedoman pada rencana induk pelabuhan, standar desain, kehandalan fasilitas, keselamatan pelayaran, kelestarian lingkungan, serta keamanan dan ketertiban.
8. **Fungsi Pemerintah dan Pemerintah Daerah:** Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki fungsi masing-masing di pelabuhan, termasuk penilikan kegiatan lalu lintas kapal, pemenuhan persyaratan kelaik-lautan kapal, pelayanan pemanduan, pencegahan pencemaran, pengamanan, dan penertiban.
9. **Pelayanan Jasa Kepelabuhanan:** Pelayanan jasa kepelabuhanan meliputi penyediaan kolam pelabuhan, dermaga, bongkar muat, jasa gudang, angkutan di perairan, dan lain-lain.
10. **Kegiatan Usaha Penunjang Pelabuhan:** Diatur kegiatan usaha penunjang pelabuhan untuk menunjang kelancaran pelayanan jasa kepelabuhanan.
11. **Kerja Sama:** Penyelenggara pelabuhan dapat melaksanakan kerja sama dengan penyelenggara pelabuhan lain atau Pemerintah Daerah.
12. **Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan:** Struktur, golongan, dan jenis tarif atas jasa kepelabuhanan disusun dengan memperhatikan kepentingan pelayanan umum, peningkatan mutu, kepentingan pemakai jasa, pengembalian biaya dan investasi, pertumbuhan usaha, dan kelestarian lingkungan.
13. **Fasilitas Penampungan Limbah:** Pelabuhan wajib dilengkapi dengan fasilitas penampungan limbah.
14. **Dewan Maritim Kabupaten:** Dibentuk Dewan Maritim Kabupaten untuk memberikan pertimbangan masalah teknis kemaritiman.