Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2009 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menata kembali kelas-kelas pasar di Kabupaten Kudus, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan kondisi saat ini. Penataan kelas pasar didasarkan pada letak strategis, fasilitas, nilai transaksi, dan aktivitas pasar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Penggolongan pasar menjadi kelas-kelas (Kelas I a, I b, II, III a, dan III b) berdasarkan kriteria tertentu yang diatur lebih lanjut oleh Bupati.
2. Penataan pedagang di pasar secara berkelompok berdasarkan jenis barang dagangan, yang juga diatur lebih lanjut oleh Bupati.
3. Persyaratan bagi pedagang untuk memiliki Surat Pendasaran/Penempatan atau Kartu Identitas.
4. Objek retribusi meliputi pemakaian fasilitas pasar seperti kios, los, pelataran, lift barang, bongkar muat barang, dan pedagang tidak menetap.
5. Perubahan tarif retribusi berdasarkan jenis pelayanan, jangka waktu pemakaian fasilitas pasar, dan kelas pasar.
6. Larangan bagi pedagang dan orang pribadi/badan terkait aktivitas di pasar.
7. Sanksi administratif berupa pencabutan izin, penutupan usaha sementara, dan pembongkaran bagi pelanggaran ketentuan.