on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Tindak Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak
Also known as: Perda Kabupaten Pekalongan 4/2014 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2014 ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap laki-laki dan perempuan korban kekerasan berbasis gender dan anak korban kekerasan yang terjadi di dalam maupun di luar rumah tangga. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melaksanakan upaya pencegahan kekerasan, menyediakan data dan informasi terkait, melakukan pendidikan anti kekerasan, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini mengatur berbagai bentuk kekerasan berbasis gender dan anak, termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual, serta penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah. Korban kekerasan berhak atas penghormatan, informasi, kerahasiaan, penanganan pengaduan, pemulihan kesehatan, kemudahan dalam proses peradilan, pemulangan, reintegrasi sosial, dan rehabilitasi sosial.
Untuk menyelenggarakan perlindungan, Pemerintah Daerah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) yang melibatkan berbagai unsur SKPD, instansi, lembaga, organisasi masyarakat. PPT bertugas memberikan perlindungan kepada korban kekerasan berbasis gender dan anak melalui pencegahan, pemulihan, reintegrasi sosial, perlindungan hukum, koordinasi, partisipasi masyarakat, serta monitoring dan pelaporan. PPT memiliki struktur organisasi yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota, dengan bidang-bidang layanan seperti pengaduan, kesehatan, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, serta pemulangan dan reintegrasi sosial.
Peraturan ini juga mengatur pemberdayaan korban kekerasan berbasis gender dan anak melalui pelatihan kerja, usaha ekonomi produktif, dan bantuan permodalan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan, yang dilaksanakan oleh BPMPKB. Pendanaan kegiatan perlindungan bersumber dari APBD, APBD Provinsi, APBN, dan sumber lain yang sah. Masyarakat juga diikutsertakan dalam penyelenggaraan perlindungan melalui berbagai bentuk partisipasi.