For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 3/2009 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2009Publication Date:8 Juni 2009
Penyediaan Air BersihKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Irigasi
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date12 Agustus 2009
Publication Date08 Juni 2009
Place of EnactmentWonogiri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2002 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 31).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan irigasi di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang efektif dan efisien, serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemanfaatan air secara terpadu dan berwawasan lingkungan demi kemakmuran masyarakat, khususnya petani. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi yang meliputi SKPD terkait, P3A, dan Komisi Irigasi. 2. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk menetapkan kebijakan, melaksanakan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, memberikan izin penggunaan air tanah, dan membentuk Komisi Irigasi. 3. Hak dan tanggung jawab masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier. 4. Partisipasi masyarakat petani dalam pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi. 5. Pemberdayaan dan pendampingan P3A. 6. Pengelolaan air irigasi, termasuk hak guna air, penyediaan air, pengaturan air, drainase, dan penggunaan air langsung dari sumber air. 7. Pengembangan jaringan irigasi, meliputi pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi. 8. Pengelolaan jaringan irigasi, meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi. 9. Pengelolaan aset irigasi, meliputi inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi aset irigasi. 10. Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi. 11. Keberlanjutan sistem irigasi. 12. Koordinasi pengelolaan sistem irigasi. 13. Pengelolaan daerah irigasi desa. 14. Pengendalian alih fungsi lahan beririgasi. 15. Penetapan garis sempadan jaringan irigasi. 16. Ketentuan mengenai pemakaian air irigasi dan larangan-larangan terkait pengelolaan irigasi.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 72 dan Pasal 73 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00. Jika pelanggaran dilakukan oleh Badan, ancaman pidana dikenakan terhadap pengurus. Selain sanksi pidana, pelanggar dikenakan sanksi pembongkaran dan pengembalian fungsi atas biaya sendiri.