For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Garut

Also known as: Perda Kabupaten Garut 3/2007 · Perda Kabupaten Garut No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 2007Publication Date:1 Februari 2007
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Garut
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date07 Februari 2007
Publication Date01 Februari 2007
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kependudukan dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 49).

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2007 mengatur tentang retribusi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Garut. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil, serta menyesuaikan materi dan tarif retribusi dengan spesifikasi baru penggunaan blangko Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Surat Menteri Dalam Negeri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah setiap pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dan subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan tersebut. 2. **Golongan Retribusi**: Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat retribusi diukur berdasarkan jenis pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang diberikan. 4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif**: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Tarif meliputi biaya pengganti barang cetakan, biaya operasional, dan jasa pelayanan. 5. **Struktur dan Besarnya Tarif**: Tarif didasarkan pada jenis pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dengan rincian tarif untuk berbagai jenis pelayanan seperti pencatatan biodata penduduk, pembuatan Kartu Keluarga (KK), pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendaftaran pindah datang, pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, dan lain-lain. Peraturan ini juga mengatur tentang pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, biaya operasional pelayanan, persyaratan pelayanan, serta sanksi administratif.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang atau kurang dibayarkan.