For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan

Also known as: Permen KKP PER.15/MEN/2010 · Permen KKP No. PER.15/MEN/2010

Status:
Inactive
Effective Date:6 Agustus 2010Publication Date:6 Agustus 2010
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date06 Agustus 2010
Publication Date06 Agustus 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 ini disusun untuk menata organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas KKP dalam menyelenggarakan urusan di bidang kelautan dan perikanan. KKP bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan fungsi di dalam KKP, termasuk perumusan kebijakan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, bimbingan teknis, dan pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional. Struktur organisasi KKP terdiri dari berbagai direktorat jenderal, badan, dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengelolaan sumber daya ikan, pengembangan usaha perikanan, dan pengawasan sumber daya kelautan.

(-)

(-)