For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1986 tentang Penyesuaian Harga atau Nilai Perolehan Harta Berkenaan dengan Perubahan Nilai Tukar Rupiah

Also known as: PP 45/1986 · PP No. 45 Tahun 1986 · PP Nomor 45 Tahun 1986

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 1986Publication Date:2 Oktober 1986
Badan Usaha & PerdaganganKetentuan PerpajakanKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyesuaian Harga atau Nilai Perolehan Harta Berkenaan dengan Perubahan Nilai Tukar Rupiah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Oktober 1986
Publication Date02 Oktober 1986
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986 ini dikeluarkan untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan melakukan penyesuaian harga atau nilai perolehan harta berwujud yang dimiliki, sehubungan dengan perubahan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing. Tujuan dari penyesuaian ini adalah untuk menyehatkan posisi keuangan perusahaan dan memastikan bahwa perhitungan penghasilan dan biaya lebih serasi dan wajar. Kebijakan ini berlaku bagi Wajib Pajak yang memiliki harta berwujud di Indonesia dan digunakan dalam perusahaan, dengan syarat harta tersebut diperoleh sebelum 12 September 1986 dan masih digunakan sesuai tujuannya. Penyesuaian dilakukan pada tanggal 1 Januari 1987, dan Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Peraturan ini tidak berlaku bagi badan usaha yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang asing.

(-)

(-)