For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bengkalis 3/2015 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2015Publication Date:28 Juli 2015
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bengkalis
Effective Date28 Juli 2015
Publication Date28 Juli 2015
Place of EnactmentBengkalis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2009 Nomor 03).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah yang digunakan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporan keuangan SKPD, dan laporan keuangan Pemerintah Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009 sudah tidak sesuai.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1: Mengubah dan menambahkan definisi beberapa istilah terkait keuangan daerah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, DPRD, Bupati, Sekretaris Daerah, Perangkat Daerah, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, PPKD, BUD, Kuasa BUD, SKPD, Unit Kerja, TAPD, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pengguna Barang, PPK-SKPD, PPTK, Kas Umum Daerah, Rekening Kas Umum Daerah, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Penerimaan Daerah, Pengeluaran Daerah, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Surplus Anggaran Daerah, Defisit Anggaran Daerah, Pembiayaan Daerah, SiLPA, Pinjaman Daerah, Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, Prakiraan Maju, Kinerja, Penganggaran Terpadu, Fungsi, Program, Kegiatan, Sasaran, Keluaran, Hasil, RPJMD, RKPD, RKA-SKPD, KUA, PPAS, DPA-SKPD, SPD, SPP, SPM, SPM-LS, Uang Persediaan, SPM-UP, SPM-GU, SPM-TU, Piutang Daerah, Barang Milik Daerah, Utang Daerah, Dana Cadangan, Sistem Pengendalian Intern Keuangan Daerah, Kerugian Daerah, BLUD, Investasi.
  2. Perubahan Pasal 124 ayat (3): Mengubah susunan laporan keuangan yang harus diselenggarakan oleh Kepala SKPD selaku pengguna anggaran, yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
  3. Perubahan Pasal 125 ayat (2): Mengubah susunan laporan keuangan Pemerintah Daerah yang disusun oleh PPKD, yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

(-)

(-)