Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi dan kualitas peserta didik agar terwujud sumber daya manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab.
Kebijakan ini mengatur prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban orang tua, masyarakat, peserta didik, satuan pendidikan, dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu, menjamin terselenggaranya wajib belajar pendidikan dasar, serta memberikan pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Peraturan ini juga mengatur jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, termasuk pendidikan formal, nonformal, informal, khusus, dan layanan khusus. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai standar nasional pendidikan dengan prinsip diversifikasi. Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat menyelenggarakan satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal yang berwawasan global. Peraturan ini juga membahas pendanaan pendidikan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah, serta pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dan Pemerintah Daerah.