For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 8/2012 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2012Publication Date:16 Mei 2012
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date16 Mei 2012
Publication Date16 Mei 2012
Place of EnactmentWonogiri

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi dan kualitas peserta didik agar terwujud sumber daya manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini mengatur prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban orang tua, masyarakat, peserta didik, satuan pendidikan, dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu, menjamin terselenggaranya wajib belajar pendidikan dasar, serta memberikan pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Peraturan ini juga mengatur jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, termasuk pendidikan formal, nonformal, informal, khusus, dan layanan khusus. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai standar nasional pendidikan dengan prinsip diversifikasi. Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat menyelenggarakan satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal yang berwawasan global. Peraturan ini juga membahas pendanaan pendidikan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah, serta pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dan Pemerintah Daerah.

Semua ketentuan yang berkaitan dengan pendidikan yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)