For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Blora 1/2022 · Perda Kabupaten Blora No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 April 2022Publication Date:20 April 2022
Kebijakan Umum PemerintahKemitraan Pemerintah & Swasta

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKerja Sama Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date20 April 2022
Publication Date20 April 2022
Place of EnactmentBlora

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kerja Sama Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerja Sama Daerah di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengimplementasikan kebijakan otonomi dan tugas pembantuan. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan kebijakan Kerja Sama Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Kerja Sama Daerah: Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD), Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK), Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri (KSDPL), dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL).
  2. KSDD: Dibagi menjadi Kerja Sama Wajib (antara daerah yang berbatasan) dan Kerja Sama Sukarela. Objek kerja sama meliputi urusan pemerintahan wajib (pelayanan dasar dan non-pelayanan dasar) dan urusan pemerintahan pilihan.
  3. KSDPK: Meliputi kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik, pengelolaan aset, investasi, dan kerja sama lainnya.
  4. KSDPL dan KSDLL: Objek kerja sama meliputi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan, serta promosi potensi daerah.
  5. Tahapan Kerja Sama: Meliputi persiapan, penawaran, penyusunan kesepakatan bersama, penandatanganan kesepakatan bersama, persetujuan DPRD (jika diperlukan), penyusunan perjanjian kerja sama, penandatanganan perjanjian kerja sama, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan.
  6. Kelembagaan: Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dan Sekretariat Kerja Sama (untuk KSDD yang bersifat wajib dan kompleks).

Peraturan ini juga mengatur mengenai penyelesaian perselisihan, bantuan pendanaan kerja sama antardaerah, dukungan program pemerintah pusat dan daerah, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan kerja sama daerah.

1. KSDD yang telah disusun dan KSDPK dalam tahapan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan KSDPK dan/atau Sinergi dalam seluruh tahapan harus menyesuaikan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. KSDD, KSDPK, KSDPL dan KSDLL yang telah ada tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya jangka waktu kerja sama. 3. KSDPL dan KSDLL yang telah ada dan tidak mencantumkan jangka waktu berakhirnya kerja sama, dapat memperbaharui Naskah Kerja Sama sesuai kesepakatan para pihak.

(-)