For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Also known as: PERPRES 17/2019 · PERPRES No. 17 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:28 Maret 2019Publication Date:22 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Maret 2019
Publication Date22 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat melalui pengadaan barang/jasa pemerintah. Kebijakan ini memberikan pengecualian terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 guna memaksimalkan nilai manfaat dan kontribusi dalam pembangunan kesejahteraan, serta meningkatkan peran Usaha Mikro dan Kecil, khususnya Pelaku Usaha Orang Asli Papua. Ruang lingkup pengadaan meliputi barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya yang dapat dilakukan melalui penyedia atau swakelola. Kebijakan ini juga mendorong penggunaan produk dalam negeri, partisipasi industri kreatif, dan pemerataan ekonomi. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya transparansi, kompetisi, dan penggunaan teknologi informasi dalam proses pengadaan.

1. Tahapan dalam Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilakukan dan belum ditetapkan pemenangnya tetap dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012. 2. Perjanjian/Kontrak yang telah ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.

1. Pelanggaran terhadap pelaksanaan Kemitraan dikenakan sanksi teguran dan/atau pemutusan Kontrak. 2. Pelanggaran terhadap pelaksanaan subkontrak dikenakan sanksi pemutusan Kontrak.