Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat melalui pengadaan barang/jasa pemerintah. Kebijakan ini memberikan pengecualian terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 guna memaksimalkan nilai manfaat dan kontribusi dalam pembangunan kesejahteraan, serta meningkatkan peran Usaha Mikro dan Kecil, khususnya Pelaku Usaha Orang Asli Papua. Ruang lingkup pengadaan meliputi barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya yang dapat dilakukan melalui penyedia atau swakelola. Kebijakan ini juga mendorong penggunaan produk dalam negeri, partisipasi industri kreatif, dan pemerataan ekonomi. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya transparansi, kompetisi, dan penggunaan teknologi informasi dalam proses pengadaan.