For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 577 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 577 Tahun 1961 tentang Batas-Batas Wilayah Kuasa Pertambangan Beserta Penetapan Syarat-Syaratnya Bagi Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Indonesia (P.N. Pertamina)

Also known as: Keppres 577/1961 · Keppres No. 577 Tahun 1961 · Keppres Nomor 577 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:1 November 1961Publication Date:1 November 1961
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeBatas-Batas Wilayah Kuasa Pertambangan Beserta Penetapan Syarat-Syaratnya Bagi Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Indonesia (P.N. Pertamina)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 November 1961
Publication Date01 November 1961
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Keputusan Presiden Nomor 577 Tahun 1961 merupakan peraturan baru pada saat ditetapkan, berupa Keputusan Presiden yang menetapkan batas wilayah kuasa pertambangan dan syarat-syarat bagi Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Indonesia (P.N. PERTAMIN).

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Dalam teks Keputusan Presiden ini tidak ada ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa Keputusan ini menggantikan peraturan sebelumnya. Dokumen hanya mencantumkan dasar hukum yang dipakai sebagai landasan (Undang-undang dan Peraturan Pemerintah), namun tidak menyatakan pencabutan atau penggantian peraturan tertentu.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Teks Keputusan Presiden tidak memuat frasa atau pasal yang menunjukkan adanya perubahan terhadap peraturan yang telah ada. Oleh karena itu, menurut isi dokumen, Peraturan ini tidak secara formal mengubah peraturan sebelumnya.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Pasal 3 menyatakan bahwa Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan (ditetapkan pada 1 November 1961) dan diperintahkan untuk diundangkan dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sejak tanggal penetapan dan pengundangan, peraturan ini berlaku bagi pihak-pihak terkait.

Catatan praktis: karena dokumen ini berumur lama (1961), untuk kepastian hukum saat ini perlu dilakukan verifikasi apakah Keputusan Presiden ini telah dicabut, diganti, atau dicabut berlakunya oleh peraturan berikutnya. Teks asli tidak menyatakan pencabutan atau amandemen terhadap peraturan lain.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang peraturan

    Tujuan utama Keputusan Presiden ini adalah untuk segera menetapkan batas-batas wilayah kuasa pertambangan dan syarat-syaratnya bagi Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Indonesia (P.N. PERTAMIN). Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk kepastian administratif dan territorial atas wilayah eksplorasi/eksploitasi minyak oleh badan negara tersebut, sebagaimana diungkapkan dalam konsiderans.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan

    • Hak: P.N. PERTAMIN diberikan status pemegang kuasa pertambangan atas wilayah-wilayah yang ditetapkan (Pasal 1) — ini mengakui hak kuasa pertambangan dalam area yang disebutkan.

    • Kewajiban: Meskipun Keputusan ini tidak merinci secara teknis kewajiban operasional, Pasal 2 menempatkan kewenangan kepada Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan untuk menetapkan syarat-syarat bagi pemegang kuasa pertambangan, sehingga pemegang kuasa wajib mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur

    • Kepastian wilayah — penetapan batas administratif dan geografis yang rinci untuk kuasa pertambangan.

    • Delegasi pengaturan teknis — hal-hal yang belum diatur diserahkan kepada Menteri terkait untuk penetapan syarat lebih lanjut (Pasal 2), menandakan prinsip pembagian peran antara keputusan politik (Presiden) dan pelaksanaan teknis/administratif (Menteri).

    • Pemberlakuan segera — prinsip efektifitas dengan adanya ketentuan berlaku sejak ditetapkan (Pasal 3).

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan

    • Penetapan batas wilayah dilakukan dengan deskripsi geografis terperinci (garis pantai, sungai, jalan, muara, dan titik-titik administratif) tercantum dalam Pasal 1 untuk kedua wilayah (Djambi dan Bunju).

    • Untuk aspek-aspek yang belum diatur oleh Keputusan Presiden ini, prosedur penentuan syarat-syarat pelaksanaan dilakukan oleh Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan berdasarkan kewenangannya (Pasal 2).

    • Pengundangan dalam Lembaran Negara diperintahkan untuk memberi kekuatan publik dan akses informasi hukum (Pasal 3).

Ketentuan Peralihan dan Masa Implementasi
  • Masa berlaku dan implementasi

    Pasal 3 menyatakan bahwa Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan (1 November 1961) dan diperintahkan untuk diundangkan dalam Lembaran Negara. Dengan demikian implementasi formal berlaku segera sejak tanggal tersebut.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    Keputusan Presiden tidak memuat ketentuan peralihan rinci yang menyebutkan perlakuan khusus terhadap kegiatan atau perjanjian yang sudah ada sebelum penetapan. Namun Pasal 2 memberi wewenang kepada Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan untuk menetapkan syarat-syarat bagi pemegang kuasa pertambangan dalam hal-hal yang belum diatur, yang secara praktik dapat dimanfaatkan untuk mengatur penyesuaian terhadap entitas yang sudah ada.

  • Batas waktu penyesuaian

    Teks Keputusan Presiden tidak menetapkan batas waktu penyesuaian atau jadwal implementasi rinci. Oleh karena itu, batas waktu penyesuaian apabila diperlukan akan bergantung pada keputusan lebih lanjut dari Menteri yang diberi kewenangan (Pasal 2) atau peraturan pelaksana lainnya.

  • Grandfathering clauses (ketentuan pengayoman terhadap status lama)

    Keputusan ini tidak memuat klausa "grandfathering" yang eksplisit—tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa hak, perizinan, atau kegiatan yang sudah berjalan tetap dilindungi dalam bentuk tertentu. Penanganan situasi terdahulu diserahkan kepada ketentuan yang akan ditetapkan oleh Menteri sesuai Pasal 2.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi