For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 165 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 165 Tahun 2023 tentang Pola Tanam Dan Rencana Tata Tanam Pada Daerah Irigasi Di Kabupaten Purbalingga Masa Tanam Tahun 2023-2024

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 165/2023 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 165 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 165 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:7 September 2023Publication Date:7 September 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePola Tanam Dan Rencana Tata Tanam Pada Daerah Irigasi Di Kabupaten Purbalingga Masa Tanam Tahun 2023-2024
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date07 September 2023
Publication Date07 September 2023
Place of EnactmentPurbalingga

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur pola tanam dan rencana tata tanam pada daerah irigasi di Kabupaten Purbalingga untuk masa tanam tahun 2023-2024. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kondisi jaringan irigasi, tingkat kesuburan tanah, memutus siklus populasi hama, dan pergiliran varietas tanaman, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pelaksanaan pola tanam dan rencana tata tanam sawah irigasi di berbagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemeliharaan Jalan Jembatan dan Irigasi di wilayah Purbalingga, Bukateja, Bobotsari, dan Rembang, dengan rincian yang tercantum dalam lampiran peraturan.
  2. Luas dan areal sawah irigasi yang dipolakan sebagaimana tercantum dalam lampiran.
  3. Pengaturan pelayanan air irigasi teknis, semi teknis, dan sederhana secara umum diatur areal sawah yang dipolakan. Secara khusus, Daerah Irigasi Banjarcahyana mendapatkan pelayanan air secara terus menerus selama 9 bulan dan pengeringan terputus-putus selama 3 bulan.

Biaya yang timbul akibat peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2023.

(-)

1. Bagi Pengguna air irigasi yang tidak mentaati Peraturan Bupati ini, akan dikenakan sanksi tidak akan dilayani permintaan kebutuhan airnya.