Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman rekrutmen Petugas Kesehatan Haji Indonesia (PKHI) yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Rekrutmen PKHI dilakukan berdasarkan asas keadilan, transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas untuk mendapatkan petugas yang kompeten, berpengalaman, dan berdedikasi tinggi. PKHI terdiri dari Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji bidang kesehatan (PPIH). Rekrutmen dilakukan oleh Tim Rekrutmen PKHI yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dengan proses yang mencakup perencanaan, pengumuman penerimaan, registrasi, seleksi, pelatihan, dan penetapan. Jenis tenaga kesehatan yang dapat direkrut meliputi dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya. PKHI berhak mendapatkan fasilitas dan tunjangan selama bertugas, serta berkewajiban melaksanakan tugas sesuai kontrak kerja.