on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Batang 10/2017 · Perda Kabupaten Batang No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Batang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Tujuannya adalah memberikan pedoman, jaminan hukum, pengamanan, penyeragaman sistem, dan optimalisasi pemanfaatan BMD.
Ketentuan Substansial:
Bupati adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD, dengan wewenang menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan, dan pemeliharaan BMD. Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang, bertanggung jawab meneliti rencana kebutuhan BMD, mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan BMD, serta melakukan koordinasi inventarisasi dan pengawasan.
Kepala Perangkat Daerah membidangi aset daerah adalah Pejabat Penatausahaan Barang, berwenang membantu meneliti rencana kebutuhan BMD dan memberikan pertimbangan terkait pemanfaatan dan pemindahtanganan. Kepala Perangkat Daerah adalah Pengguna Barang, berwenang mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran BMD, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan BMD untuk kepentingan tugas dan fungsi Perangkat Daerah, serta mengajukan usul pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMD.
Ruang lingkup yang diatur meliputi asas-asas pengelolaan BMD, pejabat pengelola BMD, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian, rumah negara, dan ganti rugi.
Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG), atau Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI). Pemindahtanganan BMD dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.