For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri

Also known as: PP 5/2000 · PP No. 5 Tahun 2000 · PP Nomor 5 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:21 Februari 2000Publication Date:21 Februari 2000
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Februari 2000
Publication Date21 Februari 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang mengharuskan penyetoran modal minimal 25% dari modal dasar. Penambahan modal ini dilakukan dengan kapitalisasi sebagian cadangan umum PT TASPEN dari tahun buku 1997. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp2.500.000.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)