on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1947 tentang Pemindahan Tempat Kedudukan Pengadilan dan Kejaksaan
Also known as: UU 22/1947 · UU No. 22 Tahun 1947 · UU Nomor 22 Tahun 1947
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1947 memberikan dasar hukum bagi pemindahan tempat kedudukan pengadilan dan kejaksaan dalam keadaan memaksa. Latar belakangnya adalah situasi pasca-perang dan potensi agresi yang memaksa beberapa pengadilan memindahkan kedudukannya di luar daerah hukumnya. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang sah bagi pemindahan tersebut.
Ketentuan substansial dalam undang-undang ini adalah:
Undang-undang ini memberikan fleksibilitas kepada Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung untuk mengambil tindakan cepat dalam situasi darurat tanpa harus melalui proses legislasi yang panjang.