For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1947 tentang Pemindahan Tempat Kedudukan Pengadilan dan Kejaksaan

Also known as: UU 22/1947 · UU No. 22 Tahun 1947 · UU Nomor 22 Tahun 1947

Status:
Active
Publication Date:29 Agustus 1947
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePemindahan Tempat Kedudukan Pengadilan dan Kejaksaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date29 Agustus 1947
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1947 memberikan dasar hukum bagi pemindahan tempat kedudukan pengadilan dan kejaksaan dalam keadaan memaksa. Latar belakangnya adalah situasi pasca-perang dan potensi agresi yang memaksa beberapa pengadilan memindahkan kedudukannya di luar daerah hukumnya. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang sah bagi pemindahan tersebut.

Ketentuan substansial dalam undang-undang ini adalah:

  1. Ketua Mahkamah Agung berwenang menetapkan pemindahan tempat kedudukan dan persidangan pengadilan ke luar daerah hukumnya dalam keadaan memaksa.
  2. Jaksa Agung berwenang menetapkan pemindahan tempat kedudukan kejaksaan ke luar daerah hukumnya dalam keadaan memaksa.
  3. Pemindahan tempat kedudukan pengadilan dan kejaksaan yang telah dilakukan sebelum undang-undang ini berlaku dianggap sah jika disetujui oleh Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung.

Undang-undang ini memberikan fleksibilitas kepada Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung untuk mengambil tindakan cepat dalam situasi darurat tanpa harus melalui proses legislasi yang panjang.

1. Pemindahan tempat kedudukan pengadilan dan kejaksaan yang dilakukan sebelum Undang-undang ini berlaku, dianggap sah jika disetujui oleh Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung.

(-)