For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 41 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2006

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 41/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 41 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 41 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:13 November 2006Publication Date:11 November 2006
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2006
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date13 November 2006
Publication Date11 November 2006
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2006.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 semula berjumlah Rp. 226.135.332.225 bertambah sejumlah Rp. 12.360.861.000 sehingga menjadi Rp 238.496.193.225.
  2. Perubahan tersebut mencakup pendapatan yang semula Rp 226.135.332.225 menjadi Rp 238.496.193.225 setelah perubahan.
  3. Belanja yang semula Rp 226.179.003.282 menjadi Rp 238.539.854.440 setelah perubahan.
  4. Terdapat surplus/(defisit) setelah perubahan sebesar Rp (43.661.215).
  5. Pembiayaan penerimaan yang semula Rp 43.671.057 menjadi Rp 43.661.215 setelah perubahan.
  6. Lampiran-lampiran yang berisi rincian perubahan anggaran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  7. Bupati menetapkan Peraturan tentang perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)