Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dan menyempurnakan peraturan daerah yang sudah ada mengenai retribusi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis retribusi daerah, yang meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
2. Retribusi Jasa Umum: meliputi retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pelayanan tera/tera ulang, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
3. Retribusi Jasa Usaha: meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah potong hewan, dan retribusi penyeberangan di air dan pelayanan kepelabuhanan.
4. Retribusi Perizinan Tertentu: meliputi retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin gangguan, dan retribusi izin trayek.
Peraturan ini juga mengatur tentang subjek retribusi, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, serta ketentuan-ketentuan khusus untuk setiap jenis retribusi.