For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan, Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 10/2017 · Perda Kabupaten Batanghari No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:25 September 2017Publication Date:25 September 2017
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan, Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date25 September 2017
Publication Date25 September 2017
Place of EnactmentMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah perkembangan teknologi telekomunikasi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan telekomunikasi, yang memerlukan infrastruktur telekomunikasi yang efisien, aman, dan sesuai dengan tata ruang serta estetika lingkungan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Perizinan: Pembangunan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Penataan Menara: Penataan persebaran menara harus memperhatikan potensi ruang, kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi, dan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), serta mengikuti rencana tata ruang wilayah.
  3. Pembangunan dan Pengelolaan Menara:
    • Menara harus disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi atau pihak lain sebagai perusahaan nasional.
    • Konstruksi menara wajib mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI).
    • Ketinggian menara harus memperhatikan KKOP dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan.
    • Kelaikan fungsi bangunan menara berlaku selama 5 tahun dan harus diperiksa berkala.
    • Menara wajib dilengkapi sarana pendukung (pentanahan, penangkal petir, dll.) dan identitas hukum yang jelas.
    • Penyedia menara bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
    • Pembangunan menara di kawasan tertentu (pangkalan udara, cagar budaya, dll.) harus memenuhi ketentuan khusus.
    • Di wilayah tertentu, diutamakan penggunaan menara kamuflase.
    • Menara khusus (meteorologi, navigasi, dll.) dikecualikan dari ketentuan umum.
    • Menara tambahan penghubung diizinkan untuk meningkatkan cakupan dan trafik frekuensi.
  4. Penggunaan Bersama Menara: Menara harus digunakan bersama oleh lebih dari satu penyelenggara telekomunikasi. Penyedia menara wajib memberikan kesempatan yang sama kepada setiap penyelenggara telekomunikasi. Penggunaan bersama dilarang menimbulkan interferensi.
  5. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Bupati menyelenggarakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pembangunan dan penggunaan menara.

1. Penyedia Menara yang telah memiliki IMB dan telah selesai atau sedang membangun menaranya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Penyedia Menara yang telah memiliki IMB dan belum membangun menaranya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Menara yang telah dibangun dan lokasinya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana detail tata ruang wilayah dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan, diprioritaskan untuk digunakan sebagai menara bersama. 4. Pengelola menara dan penyedia jasa konstruksi untuk membangun menara wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 19, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 24 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 5, Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.