Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta di Kabupaten Wakatobi. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola retribusi penggantian biaya cetak peta.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dipungut atas pelayanan cetak peta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah penyediaan peta, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan cetak peta.
- Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis/ukuran kertas, jumlah peta yang dicetak, dan kualitas.
- Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Biaya meliputi biaya pencetakan dan pengadministrasian. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan sebesar Rp. 50,00 per centimeter bujur sangkar (cm²).
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan cetak peta diberikan.
- Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu subjek retribusi mendapatkan pelayanan, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pemungutan Retribusi: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan.
- Pemanfaatan: Penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan cetak peta.
- Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 (tiga) tahun sejak saat terutangnya retribusi.
- Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.