For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 15 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA

Also known as: Perda Kabupaten Karo 15/2008 · Perda Kabupaten Karo No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Karo Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2008Publication Date:1 Januari 2008
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
LocationPemerintah Kabupaten Karo
Effective Date01 Januari 2008
Publication Date01 Januari 2008
Place of EnactmentKabanjahe

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan lain yang telah ada selama ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Karo.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Karo. Pembentukan BUMDes bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa dengan memanfaatkan kebutuhan dan potensi desa, termasuk sumber daya yang belum optimal dan sumber daya manusia yang mampu mengelola usaha. BUMDes harus berbadan hukum dan dapat berbentuk lembaga bisnis seperti usaha simpan pinjam atau lembaga perkreditan desa. Usaha desa yang dikelola meliputi pelayanan ekonomi desa seperti jasa keuangan, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, industri, dan kerajinan rakyat. Modal BUMDes dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain. Organisasi BUMDes berada di luar struktur organisasi pemerintahan desa, dengan kepengurusan dipilih melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Pengurus BUMDes berkewajiban mengelola keuangan dan harta benda dengan baik serta membuat laporan tahunan kepada pemerintah desa. Kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan aset BUMDes dapat dilakukan atas persetujuan pemerintah desa.

(-)

(-)