For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Maluku Maluku Utara

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 13/2017 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2017Publication Date:27 Desember 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Maluku Maluku Utara
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Effective Date27 Desember 2017
Publication Date27 Desember 2017
Place of EnactmentTiakur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya pada PT. Bank Maluku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Maluku Maluku Utara. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat dan memperkuat struktur permodalan serta perluasan usaha PT. Bank Maluku.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Maluku Maluku Utara sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebesar Rp. 6.500.000.000,-
  2. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku Maluku Utara dari Tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp.23.500.000.000,- dengan rincian per tahun.
  3. Penyaluran penyertaan modal disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
  4. Penyertaan modal dilaksanakan dengan memberikan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Maluku Maluku Utara untuk selanjutnya dimanfaatkan sebagai modal kegiatan usaha.
  5. Direksi Perseroan Terbatas Bank Maluku Maluku Utara berkewajiban menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai penerimaan penyertaan modal.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)