Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani di Kabupaten Dompu. Latar belakangnya adalah Dompu sebagai daerah lumbung pangan yang memerlukan pembangunan pertanian berkelanjutan untuk mencapai swasembada, kedaulatan, dan ketahanan pangan. Petani, sebagai pelaku utama, perlu diberdayakan dan dilindungi.
Ketentuan substansial mencakup:
- Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani yang sistematis dan terpadu.
- Strategi perlindungan petani melalui penyediaan sarana dan prasarana, lahan pertanian, kepastian usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen, sistem peringatan dini perubahan iklim, asuransi pertanian, bantuan dan subsidi, komoditas unggulan, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
- Strategi pemberdayaan petani melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem pemasaran, konsolidasi lahan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, regenerasi petani, dan penguatan kelembagaan petani.
- Perlindungan petani yang lahannya berada dalam kawasan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
- Penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian oleh Pemerintah Daerah dan/atau pelaku usaha.
- Pengaturan penyediaan lahan pertanian dengan memanfaatkan tanah milik daerah.
- Jaminan kepastian usaha bagi petani melalui penetapan kawasan usaha tani, jaminan pemasaran, dan fasilitas pendukung pasar.
- Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi.
- Pemberian ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa.
- Pembangunan sistem peringatan dini dampak perubahan iklim.
- Fasilitasi asuransi pertanian.
- Pemberian bantuan dan subsidi kepada petani.
- Penetapan perlindungan terhadap komoditas unggulan.
- Perlindungan atas hak kekayaan intelektual petani.
- Perlindungan dari praktik persaingan usaha tidak sehat.
- Pemberdayaan petani melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan, pendampingan, pengembangan sistem pemasaran, konsolidasi lahan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, regenerasi petani, dan penguatan kelembagaan petani.