For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 68 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 1970 tentang Penjelenggaraan Kampanje Pemilihan Umum

Also known as: Keppres 68/1970 · Keppres No. 68 Tahun 1970 · Keppres Nomor 68 Tahun 1970

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 1970Publication Date:27 Oktober 1970
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenjelenggaraan Kampanje Pemilihan Umum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Oktober 1970
Publication Date27 Oktober 1970
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kampanye pemilihan umum. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatur kegiatan kampanye yang dilakukan oleh organisasi politik dan kesatuan masyarakat guna memperoleh suara sebanyak-banyaknya. Ketentuan substansial dalam keputusan ini mencakup definisi kampanye pemilihan umum, jangka waktu kampanye, dan kewajiban organisasi untuk memberitahukan kegiatan kampanye kepada penguasa yang berwenang. Selain itu, keputusan ini melarang individu yang tidak memiliki hak pilih untuk berpartisipasi dalam kampanye dan melarang penggunaan gedung pemerintah serta tempat ibadah untuk kegiatan kampanye. Pengaturan lebih lanjut mengenai penggunaan media massa dalam kampanye diatur oleh Menteri Penerangan.

(-)

1. Penguasa yang berwenang dapat membubarkan atau menghentikan kampanye yang tidak mematuhi ketentuan dalam Keputusan Presiden ini dan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1970.