For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 53 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2005 tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Also known as: PERPRES 53/2005 · PERPRES No. 53 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 53 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:10 September 2005Publication Date:10 September 2005
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeGaji, Tunjangan, dan Fasilitas Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 September 2005
Publication Date10 September 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan tugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang kompleks dan berisiko tinggi, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tujuannya adalah untuk mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas kepada Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Tunjangan meliputi jabatan dan pengganti pensiun. Fasilitas yang diberikan termasuk rumah dinas, kesehatan, kehormatan/representasi, transportasi, dan kendaraan dinas. Biaya perjalanan dinas juga diatur sesuai dengan ketentuan bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan IV. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

1. Gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas diberikan sejak pelantikan sebagai Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. 2. Kepala dan Wakil Kepala yang dilantik sebelum peraturan ini menerima selisih penghasilan dari instansi asal.

(-)