For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan

Also known as: PMK 68/PMK.03/2012 · PMK No. 68/PMK.03/2012

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2012Publication Date:2 Mei 2012
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 Mei 2012
Publication Date02 Mei 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penghapusan piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi, baik untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun badan, dengan alasan seperti meninggal dunia, tidak dapat ditemukan, daluwarsa, atau perubahan kebijakan. Proses penghapusan melibatkan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak dan usulan kepada Menteri Keuangan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk melakukan penelitian setempat atau administrasi dan penyusunan laporan hasil penelitian.

(-)

(-)