on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan
Also known as: PMK 68/PMK.03/2012 · PMK No. 68/PMK.03/2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penghapusan piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi, baik untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun badan, dengan alasan seperti meninggal dunia, tidak dapat ditemukan, daluwarsa, atau perubahan kebijakan. Proses penghapusan melibatkan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak dan usulan kepada Menteri Keuangan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk melakukan penelitian setempat atau administrasi dan penyusunan laporan hasil penelitian.