For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kota Banjarmasin 11/2016 · Perda Kota Banjarmasin No. 11 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2016Publication Date:5 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kota Banjarmasin
Effective Date06 Desember 2016
Publication Date05 Desember 2016
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa biaya administrasi dokumen kependudukan ditiadakan. Dengan demikian, retribusi untuk penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil tidak lagi relevan.

(-)

(-)