For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 3/2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 Mei 2020Publication Date:14 Mei 2020
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perpustakaan
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date14 Mei 2020
Publication Date14 Mei 2020
Place of EnactmentAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk menumbuhkan minat baca, gerakan literasi, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat melalui budaya gemar membaca dan mendukung penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan rekreasi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengorganisasian perpustakaan.
  2. Pembentukan dan pengembangan perpustakaan.
  3. Pendanaan perpustakaan.

Hak dan kewajiban masyarakat meliputi:

  1. Hak memperoleh layanan perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam pengawasan.
  2. Kewajiban menjaga kelestarian koleksi perpustakaan, melestarikan naskah kuno, dan mendukung penyediaan fasilitas perpustakaan.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan perpustakaan, dan kelangsungan pengelolaan perpustakaan. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan.

Jenis-jenis perpustakaan yang diatur meliputi perpustakaan umum, perpustakaan sekolah/madrasah/pondok pesantren, perpustakaan khusus, dan perpustakaan desa. Setiap jenis perpustakaan memiliki tugas dan kewajiban masing-masing.

Peraturan ini juga mengatur tentang tenaga perpustakaan, pendidikan dan pelatihan, organisasi profesi, pendanaan, kerja sama, peran masyarakat, pembudayaan gemar membaca, dan pengembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial.

(-)

1. Penyelenggara perpustakaan Pemerintah Daerah, perpustakaan sekolah/madrasah, dan perpustakaan khusus yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 13, 14, 15, 16, dan 17 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian bantuan pembinaan.