For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 1991

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 1991 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Ibukota Bobotsari

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 11/1991 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 11 Tahun 1991 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 1992Publication Date:23 Desember 1991
Pertanahan & Penataan RuangOtonomi & Pemerintahan DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Ibukota Bobotsari
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date31 Agustus 1992
Publication Date23 Desember 1991
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Bobotsari yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) dengan kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Ibukota Kecamatan Bobotsari. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat Ibukota Kecamatan Bobotsari yang memerlukan perencanaan dan pengarahan. Tujuannya adalah menciptakan tertib pembangunan, pemanfaatan ruang kota yang optimal, serasi, dan seimbang, serta meningkatkan kualitas lingkungan kehidupan dan penghidupan masyarakat kota. Peraturan ini memberikan landasan hukum dalam pemanfaatan ruang kota untuk mencapai kesejahteraan warga kota, menciptakan kota yang aman, tertib, lancar, dan sehat. Sistematika penyusunan RUTRK IKK Bobotsari meliputi pendahuluan, dasar pertimbangan penyusunan rencana, rencana umum tata ruang kota, rencana detail tata ruang kota, aspek keuangan dan pengelolaan pembangunan, serta indikasi program. Camat berwenang dan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di wilayahnya sesuai dengan RUTRK.

(-)

(-)