For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Dari Pelamar Umum Tahun 2016

Also known as: Permen PANRB 12/2016 · Permen PANRB No. 12 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:5 Agustus 2016Publication Date:26 Juli 2016
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePenetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Dari Pelamar Umum Tahun 2016
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date05 Agustus 2016
Publication Date26 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan melaksanakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari pelamar umum tahun 2016. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung Nawacita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dengan memastikan jumlah dan kualitas PNS yang tepat di instansi pemerintah pusat dan daerah. Ketentuan substansial meliputi penetapan kebutuhan PNS berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, serta pelaksanaan seleksi CPNS yang kompetitif, adil, objektif, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Setiap instansi wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS untuk jangka waktu lima tahun, dengan prioritas pada jabatan yang mendukung Nawacita dan program pembangunan nasional.

(-)

(-)