For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 74 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1969 tentang Mengesahkan Persetujuan Umum Tentang Kerjasama Teknik antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belgia

Also known as: Keppres 74/1969 · Keppres No. 74 Tahun 1969 · Keppres Nomor 74 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:9 September 1969Publication Date:9 September 1969
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan Persetujuan Umum Tentang Kerjasama Teknik antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belgia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 September 1969
Publication Date09 September 1969
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1969 mengesahkan Persetujuan Umum tentang Kerjasama Teknik antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belgia. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 16 Juni 1969 di Brussel oleh delegasi dari kedua negara. Tujuan dari persetujuan ini adalah untuk memperkuat kerjasama teknik antara kedua negara. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya, yaitu 9 September 1969.

(-)

(-)