For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Kampung Kepada Pemerintah Kampung

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Tengah 9/2022 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2022Publication Date:10 Januari 2022
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePetunjuk Teknis Penyaluran Dana Kampung Kepada Pemerintah Kampung
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Effective Date10 Januari 2022
Publication Date10 Januari 2022
Place of EnactmentGunung Sugih

(-)

Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 09 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Kampung kepada Pemerintah Kampung bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyaluran Dana Kampung dari Rekening Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Kampung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Latar belakangnya adalah untuk memastikan ketertiban dan kelancaran penyaluran dana tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan Penyaluran: Dana Kampung disalurkan dalam tiga tahap, dengan persentase yang berbeda untuk setiap tahap. Untuk Kampung Mandiri, penyaluran dilakukan dalam dua tahap.
  2. Persyaratan Penyaluran: Setiap tahap penyaluran memerlukan dokumen persyaratan seperti Peraturan Kampung mengenai APBK, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Kampung, dan laporan konvergensi pencegahan stunting.
  3. Mekanisme Permohonan: Kepala Kampung mengajukan permohonan penyaluran Dana Kampung kepada Bupati setelah mendapatkan rekomendasi dari Camat, disertai dengan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  4. Pengadaan Barang dan Jasa: Pengadaan barang dan jasa dalam penggunaan Dana Kampung harus berpedoman pada Peraturan Bupati Lampung Tengah tentang Standar Harga Satuan Biaya Kegiatan Pemerintah Kampung.
  5. Kewajiban Perpajakan: Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan penyetoran pajak terhadap pengeluaran kas Kampung.
  6. Kas Kampung: Kaur Keuangan Kampung dapat menyimpan uang dalam Kas Kampung dengan jumlah maksimal Rp 10.000.000 untuk kebutuhan operasional.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai tahapan, persyaratan, dan mekanisme penyaluran Dana Kampung, serta kewajiban terkait penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.

(-)

(-)