For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Katingan Dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah

Also known as: Permendagri 38/2019 · Permendagri No. 38 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 38 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2019Publication Date:21 Juni 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Antara Kabupaten Katingan Dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date09 Juli 2019
Publication Date21 Juni 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Katingan dan Kabupaten Pulang Pisau di Provinsi Kalimantan Tengah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini menetapkan koordinat dan posisi Pilar Batas Utama (PBU) dan Titik Kartometrik (TK) yang menjadi penanda batas antara kedua kabupaten tersebut. Batas daerah ini dimulai dari pertigaan batas antara Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Katingan, dan Kota Palangkaraya, dan berlanjut melalui beberapa titik koordinat yang telah ditentukan. Posisi PBU dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kecamatan. Peta yang mencantumkan batas dan koordinat tersebut dilampirkan sebagai bagian dari peraturan ini.

(-)

(-)