For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBENUR NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH KALIMANTAN BARAT

Also known as: Pergub Provinsi Kalimantan Barat 6/2019 · Pergub Provinsi Kalimantan Barat No. 6 Tahun 2019 · Pergub Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2019Publication Date:16 Januari 2019
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Gubernur (Pergub)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBENUR NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH KALIMANTAN BARAT
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date16 Januari 2019
Publication Date16 Januari 2019
Place of EnactmentPontianak

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru? — Bukan peraturan baru dalam arti independen; Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2019 adalah perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2013.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? — Peraturan ini tidak menyatakan pencabutan menyeluruh terhadap Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2013; melainkan mengubah ketentuan-ketentuan tertentu dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2013.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? — Ya. Perubahan secara eksplisit dilakukan atas beberapa ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2013, antara lain ketentuan dalam:

    • Pasal 1 (angka 2 dan angka 3) yang diperbaharui/redifinisi;
    • Pasal 2 (ditambah ayat (4), (5) dan (6)) terkait pendaftaran penyedia bahan bakar dan mekanisme penunjukan wajib pungut;
    • Pasal 3 (ditambah ayat (3)) terkait usulan rekomendasi PBB-KB untuk sektor industri;
    • Pasal 7 (ditambah ayat (5)) yang menambahkan sanksi administrasi atas keterlambatan penyetoran; dan
    • Pasal 8 (diubah) terkait mekanisme pengawasan dan pengendalian.

  • Status berlaku — Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 16 April 2019. Dengan demikian ketentuan-ketentuan perubahan berlaku sejak tanggal pengundangan tersebut.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Perubahan dimaksudkan untuk menyesuaikan ketentuan pelaksanaan PBB-KB dengan perkembangan dan kondisi terkini di Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dinyatakan dalam konsideran peraturan.
    • Tujuan operasional meliputi penguatan mekanisme pendaftaran penyedia/pemungut, penetapan mekanisme penyetoran dan pelaporan, serta penguatan pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan BBM.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Kewajiban Penyedia/Calon Wajib Pungut:
      • Mendaftarkan diri untuk memperoleh Hak Wajib Pungut kepada Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah dengan melampirkan persyaratan administratif (company profile, SK Kemenkumham, SIUP, SPPKP, NPWP, TDP, SKTU, HO/SIG, akta pendirian, surat penunjukan distributor, fotokopi KTP direktur, SKDP, Surat Keterangan Terdaftar, permohonan kepada Gubernur c.q. Kepala Badan).
      • Jika ditunjuk, setiap transaksi penjualan atau pemakaian sendiri BBM wajib menyetorkan PBB-KB paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 7 ayat (2)).
    • Kewajiban Pelaporan dan Penyetoran:
      • Hasil pemungutan disetor ke Kas Daerah melalui Bank Kalbar rekening 100.1002201 (Pasal 7 ayat (1)).
      • Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dan dilaporkan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah paling lambat satu minggu setelah penyetoran (Pasal 7 ayat (2)–(3)).
    • Hak/Peran Pemerintah Daerah:
      • Badan Pendapatan Daerah memproses permohonan dan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan sebagai penunjukan Wajib Pungut (Pasal 2 ayat (5)).
      • Gubernur dan Kepala Badan memiliki wewenang pengawasan dan pengendalian penggunaan bahan bakar (Pasal 8).

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    • Kepastian hukum dan kepatuhan administrasi pajak daerah;
    • Tanggung jawab pemungutan dan penyetoran oleh penyedia/pemungut yang ditunjuk;
    • Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan dan penyetoran ke Kas Daerah; dan
    • Koordinasi pengawasan lintas-instansi apabila diperlukan.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Pendaftaran calon Wajib Pungut dengan dokumen-dokumen yang ditentukan (Pasal 2 ayat (4)).
    • Proses verifikasi oleh Badan Pendapatan Daerah dan penerbitan SK Kepala Badan sebagai dasar penunjukan (Pasal 2 ayat (5)).
    • Pemungutan pajak oleh pemungut (PERTAMINA/penyedia lain) berdasarkan tarif: 7,5% untuk bahan bakar non-subsidi dan 5% untuk bahan bakar bersubsidi (Pasal 3 ayat (1)–(2)); Badan dapat mengusulkan rekomendasi untuk sektor industri (Pasal 3 ayat (3)).
    • Penyetoran hasil pemungutan ke rekening Kas Daerah di Bank Kalbar dan pelaporan administratif kepada Gubernur melalui Kepala Badan (Pasal 7 ayat (1)–(4)).
    • Pengawasan dan pengendalian oleh Gubernur/Kepala Badan terhadap lokasi distribusi/penyaluran BBM; mekanisme pengawasan dapat dilaksanakan bersama instansi pengawasan internal atau lembaga pemeriksa lainnya (Pasal 8).

Ketentuan Peralihan dan Masa Implementasi
  • Masa berlaku dan implementasi — Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu pada 16 April 2019 (Pasal II). Dengan demikian ketentuan perubahan harus dilaksanakan segera setelah tanggal tersebut.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Peraturan tidak memuat klausul peralihan khusus (mis. masa tenggang atau penyesuaian bertahap) secara rinci. Namun secara implisit, penyedia BBM yang sudah beroperasi wajib mengikuti ketentuan pendaftaran sebagai calon Wajib Pungut sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (4) apabila belum memiliki penunjukan formal.
    • Badan Pendapatan Daerah diberi tugas memproses permohonan dan menerbitkan Surat Keputusan penunjukan (Pasal 2 ayat (5)), sehingga entitas yang sudah ada harus mengajukan dokumen sesuai persyaratan untuk memperoleh status Wajib Pungut bila belum ditetapkan.

  • Batas waktu penyesuaian — Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian khusus bagi penyedia yang sudah ada selain ketentuan operasional (penyetoran bulanan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya). Tidak ada ketentuan masa tenggang (grace period) yang disebutkan secara eksplisit.

  • Grandfathering clauses — Tidak terdapat klausul grandfathering yang secara eksplisit mempertahankan status/pelaksanaan lama untuk entitas yang telah menjalankan kegiatan sebelum perubahan. Oleh karena itu, entitas diharapkan menyesuaikan diri dengan ketentuan baru segera setelah peraturan berlaku.

Sanksi
  • Sanksi Administratif:

    • Diatur dalam Pasal 7 ayat (5): keterlambatan penyetoran PBB-KB dikenakan sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) dari jumlah PBB-KB terutang setiap bulan sejak saat terutangnya PBB-KB.
    • Rincian pelaksanaan teknis sanksi dan tata cara penagihan lebih lanjut dapat mengacu pada ketentuan pelaksanaan yang diatur oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah atau peraturan perundang-undangan terkait penagihan pajak daerah.

  • Sanksi Pidana:

    • Peraturan Gubernur ini tidak memuat ketentuan sanksi pidana khusus. Oleh karena itu, tidak ada sanksi pidana yang diatur secara langsung dalam teks Peraturan ini.
    • Namun demikian, tindakan yang termasuk pelanggaran pidana terkait perpajakan atau penagihan (mis. penyalahgunaan dokumen, penipuan) dapat dikenai konsekuensi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional yang relevan, sesuai rujukan hukum dalam konsideran (mis. Undang-Undang perpajakan dan ketentuan pidana yang berlaku), tetapi itu tidak diatur secara substantif dalam Peraturan Gubernur ini.