on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBENUR NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH KALIMANTAN BARAT
Also known as: Pergub Provinsi Kalimantan Barat 6/2019 · Pergub Provinsi Kalimantan Barat No. 6 Tahun 2019 · Pergub Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2019
Apakah ini Peraturan Baru? — Bukan peraturan baru dalam arti independen; Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2019 adalah perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2013.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? — Peraturan ini tidak menyatakan pencabutan menyeluruh terhadap Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2013; melainkan mengubah ketentuan-ketentuan tertentu dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2013.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? — Ya. Perubahan secara eksplisit dilakukan atas beberapa ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2013, antara lain ketentuan dalam:
Status berlaku — Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 16 April 2019. Dengan demikian ketentuan-ketentuan perubahan berlaku sejak tanggal pengundangan tersebut.
Tujuan dan latar belakang:
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Prinsip-prinsip utama yang diatur:
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi — Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu pada 16 April 2019 (Pasal II). Dengan demikian ketentuan perubahan harus dilaksanakan segera setelah tanggal tersebut.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian — Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian khusus bagi penyedia yang sudah ada selain ketentuan operasional (penyetoran bulanan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya). Tidak ada ketentuan masa tenggang (grace period) yang disebutkan secara eksplisit.
Grandfathering clauses — Tidak terdapat klausul grandfathering yang secara eksplisit mempertahankan status/pelaksanaan lama untuk entitas yang telah menjalankan kegiatan sebelum perubahan. Oleh karena itu, entitas diharapkan menyesuaikan diri dengan ketentuan baru segera setelah peraturan berlaku.
Sanksi Administratif:
Sanksi Pidana: