on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Also known as: Perda Kabupaten Jombang 4/2020 · Perda Kabupaten Jombang No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2019. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengharuskan penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.