Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 mengenai Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2012, yang bertujuan untuk memberikan kejelasan dan panduan operasional terkait jabatan fungsional Paramedik Veteriner.
Ketentuan Substansial:
- Kedudukan dan Tugas Pokok: Paramedik Veteriner berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan serta pengamanan produk hewan pada instansi pemerintah. Tugas pokoknya meliputi penyiapan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan tersebut.
- Jenjang Jabatan: Jabatan Paramedik Veteriner terdiri dari beberapa jenjang, mulai dari Pelaksana Pemula hingga Penyelia, dengan pangkat dan golongan ruang yang berbeda.
- Instansi Pembina: Kementerian Pertanian adalah instansi pembina jabatan fungsional Paramedik Veteriner, yang bertugas menetapkan pedoman formasi, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta melakukan monitoring dan evaluasi.
- Rincian Kegiatan: Peraturan ini merinci kegiatan yang dilakukan oleh Paramedik Veteriner pada setiap jenjang jabatan, mulai dari menyiapkan rencana kerja hingga melakukan pemeriksaan laboratorium dan tindakan pengamanan.
- Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan pertama, pengangkatan dari jabatan lain, serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk menduduki jabatan fungsional Paramedik Veteriner diatur dalam peraturan ini.
- Angka Kredit: Proses pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit diatur secara rinci, termasuk unsur-unsur kegiatan yang dinilai dan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
- Kenaikan Jabatan dan Pangkat: Persyaratan dan prosedur untuk kenaikan jabatan dan pangkat Paramedik Veteriner juga diatur, termasuk ketentuan mengenai uji kompetensi dan angka kredit yang harus dipenuhi.